Kabanjahe, Bersama News Tv
Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH MH, Kepala Bappeda Ir Nasib Sianturi, Kepala BKD Tomi Sidabutar, Kabag Umum dan Perlengkapan Hotman Brahmana membahas pembentukan Komite Kebijakan, Satgas Penanganan Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional, Rabu (22/7) di Kabanjahe.
Di sela sela-sela santap siang, Terkelin menuturkan, berdasarkan Perpres (Peraturan Presiden) No82 Tahun 2020 , Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dibentuk berdasarkan Keppres No7 tahun 2020 telah dibubarkan dan dicabut oleh Presiden RI Joko Widodo.
“Menyikapi hal ini, Pemkab Karo untuk sementara akan mengerem dana refocusing dulu, sebelum ada SK (Surat Keputusan) terbaru, sebagai landasan hukum, agar ada legalitas dalam pemakaian dana refocusing,” sebut Terkelin.
Untuk mematangkan hal itu, ujar bupati Karo, rencananya, Kamis (23/7) diadakan pertemuan para bupati se-sumut di Rumah Dinas Gubernur Sumut guna menyusun formasi baru.
“Untuk Pemkab Karo konsep sudah ada. Draf dan strategi penunjukan ASN di Komite Kebijakan, Satgas Penanganan Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional, yang akan dituangkan dalam SK (surat keputusan) Bupati Karo, sudah kita miliki,” ungkapnya.
Terpenting sekarang, ujar bupati, setelah ada rambu-rambu pembentukan formasi baru dari Provinsi Sumut, Pemkab Karo akan bentuk SK formasi baru. Selanjutnya OPD dan pihak lainnya yang masuk dalam SK, langsung” tancap gas” untuk bekerja.
Bupati bahkan mengingatkan para OPD-nya jangan lagi ada istilah rem sana rem sini, karena yang dibutuhkan saat ini langsung “tancap gas” membangun kerja sama antar OPD. Sehingga penanganan Covid-19 sesuai dengan target pencapaian program pemerintah, untuk menggairahkan pemulihan ekonomi di tengah masyarakat.
“Semua rencana ini bisa berjalan sukses bila masyarakat paham dan tetap mempedomani protokol kesehatan, dengan rajin cuci tangan, pakai masker, jaga jarak, hindari kerumunan, pakai hand sanitizer,” pungkasnya. (AFP)