Jakarta, Bersama News Tv
Pelarian Djoko Tjandra berakhir. Buron kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali yang divonis 2 tahun penjara itu ditangkap Bareskrim Polri.
Seperti dilansir dari kompas.com, Djoko kini sedang dijemput oleh aparat kepolisian di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/07/2020).
“Iya benar (sedang dijemput di Bandara Halim),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dihubungi Kompas.com, Kamis.
Sayangnya Argo tak merinci di mana Djoko Tjandra ditangkap. Selama ini diketahui Djoko Tjandra bersembunyi di Malaysia.
Diberitakan, PN Jakarta Selatan sebelumnya memutuskan Djoko bebas dari tuntutan.
Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.
Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini.
Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012.
Namun, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.
Kepolisian Republik Indonesia resmi menetapkan pengacara Joko Tjandra menjadi tersangka. Keterangan resmi ini disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Kamis (30/7/2020).
Anita Dewi A Kolopaking resmi ditetapkan menjadi tersangka. Pengacara Joko Tjandra ini ditetapkan menjadi tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan.
“Jadi kita Penyidik sudah memeriksa sekitar 23 saksi, 20 saksi itu ada di Jakarta, dan kemudian 3 saksi ada di Pontianak. Kemudian kita juga ada barang bukti yang sudah kita amankan yaitu ada surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid, surat rekom kesehatan, yang semuanya adalah atas nama JST dan atas nama ADK”, ujar Argo.
Argo menambahkan, pasal yang dikenakan adalah Pasal 263 ayat 2 KUHP: “…barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian”.
Pasal lain yang dikenakan adalah Pasal 223 KUHP: “Barangsiapa dengan sengaja melepaskan orang atau menolong orang ketika meloloskan dirinya yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan”. (*)