Bula— Satuan Polairud Polres Seram Bagian Timur, Polda Maluku, menggelar Quick Wins Polri Program 1, berupa penertiban dan penegakan hukum bagi organisasi radikal dan anti pancasila.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (16/9/2020) di Desa Tansi Ambon Kecamatan Bula, Seram Bagian Timur.
Selain dihadiri Personil Polairud, turut hadir pula para tokoh Pemuda, tokoh masyarakat yang keseluruhan peserta berjumlah 15 orang.
Kasat Polairud, Polres Seram Bagian Timur, Ipda Hendrik Nindatu, menyampaikan dalam sambutannya, paham radikalisme adalah masalah bersama, olehnya perlu kerjasama masyarakat agar bibit radikalisme bisa terdeteksi sebelum menyebar kemasyarakat.
“Mengenai radikalisme bukan hanya tanggung jawab Polri tapi tanggung jawab kita bersama,” ujar Ipda Hendrik Nindatu.
kepala Desa Tansi Ambon, Bahmid Rumbalifar mengatakan, selaku warga setempat yang taat hukum sangat menyambut baik kegiatan tersebut.
“Kami berharap kegiatan seperti ini bisa terus dilakukan oleh pihak Polri, sekaligus sebagai deteksi dini penyebaran faham Radikalisme di masyarakat,” kata Bahmid Rumbalifar.
Selain himbauan pada giat tersebut juga dilakukan penandatanganan komitmen moral bersama, pembagian simbolis teks pancasila dan bendera merah putih serta penyaluran sarana kontak.