Peran Kejati Maluku Dalam Kasus PLTGM Namlea Berdasarkan Fakta di Pengadilan

TransKota.com - September 30, 2020
Peran Kejati Maluku Dalam Kasus PLTGM Namlea Berdasarkan Fakta di Pengadilan
 - (Menit30.com)

AMBON — Sidang praperadilan terhadap Kejati Maluku dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTGM Namlea dengan pemohon Fery Tanaya menarik untuk disimak.

Kendati hakim praperadilan Pengadilan Negeri Ambon mengabulkan permohonan Tanaya, tapi bukanlah akhir dari upaya Kejati Maluku yang bernafsu memenjarakan Tanaya.

Menyikapi hal itu, Praktisi Hukum, Muhammad Nukuhehe mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, rangkaian persoalan yang membelit Fery Tanaya dalam kasus ganti rugi lahan PLTGM 10 MW di Namlea, sedikitnya terdapat empat peran yang dimainkan oleh Kejati Maluku.

Peran pertama dibawah komando Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulete. Dimana tugasnya sejak tahun 2017 membuat rekayasa berita kepada publik melalui media massa tentang penetapan harga ganti rugi lahan yang diterima Fery Tanaya yakni harga Rp125 ribu adalah harga mark up karena diatas NJOP dan harga ini ada kongkalikong yg dilakukan oleh Tanaya dan Didik Sarmadi .

Berita ini digoreng begitu hebat dan diterbitkan media secara berulang ulang sehingga publik percaya itu benar.

Menurut Nukuhehe, fakta sidang praperadilan lainnya, penyidik mengakui kalau penyelidikan kasus ini berdasarkan berita koran dan tidak ada yang melapor atau pelapor Anonim.

“Jadi penyidik melakukan penyelidikan atas kasus ini karena berita koran yang diexpos oleh teman sejawat sendiri yaitu Kasipenkum. Ibarat saudara Samy Sapulete memukul tifa dan kelompok penyelidikan yang dikomando Soemarsono Cs menari- nari melakukan penyelidikan atau penyitaan dokumen dan lainnya, serta memeriksa saksi-saksi untuk diperiksa, menetapkan tersangka dan lainnya . Karena antara PLN dan Kejaksaan Tinggi Maluku ada KSO , olehnya Kejati juga ada bentuk team yang dikomandoi Agus Sirait . Tugasnya melakukan sosialisasi untuk masyarakat bahwa penetapan harga ganti rugi sesuai harga apraisal yaitu Rp 125 ribu . Team ini justru mengawal sampai pembayaran dengan harga Rp125 ribu,” beber Nukuhehe.

Nukuhehe menilai, dari satu institusi Kejaksaan Tinggi Maluku dibentuk dua team yang tugasnya bertolak belakang.

“Yang satu melakukan penyelidikan mark Up atas harga yang diterima Tanaya yakni Rp 125 ribu dan ada timm yg melakukan sosialisasi atas harga apraisal yaitu Rp 125 ribu untuk ganti rugi lahan lain yang dalam waktu bersamaan. Luar biasa permainan rekayasa yang dilakukan oleh Kajati Maluku,” jelas Nukuhehe.

Tak hanya itu, Nukuhehe menilai ada juga tim keempat sebagai tim penyerang.

“Tim penyerang ini muncul setelah Tanaya ditahan, karena menolak kembalikan uang ganti rugi senilai Rp 6.080.687.500 kepada Kejati Maluku.
Sesuai fakta, tim penyerang ini dikomando oleh Kajati Maluku, Rorogo Zega sendiri. “Kajati menberikan keterangan pers dengan lantang dan menyerang pribadi Tanaya saat berada di Kantor Gubenur Maluku yang mengatakan Tanaya ditahan karena menggelembungkan harga dan menantang supaya Tanaya buka bukaan soal berapa jumlah uang yang dikembalikan kepada pihak PLN. Ini tuduhan yang paling keji dan tidak bernurani dari seorang Kajati Maluku. Tuduhan yang menyerang pribadi orang tanpa sedikitpun alat bukti mark up. Hari yang sama tuduhan berubah lagi, kalau Tanaya menjual tanah milik negara, menerima hasil penjualan dari tanah yang bukan haknya,” rincinya.

Nukuhehe menambahkan, sangat menyayangkan pernyataan Kajati Maluku, Rorogo Zega

“Saya bertanya pada diri saya, dimana aklak dan moral seorang Kajati yg membuat pernyataan pers menyerang nama baik orang seenaknya tanpa sedikitpun alat bukti. Saya tahu betul lahan kebun itu dibeli sejak tahun 1985 dan Tanaya masih menguasainya sampai sekarang dan tidak pernah ada muncul negara dalam mengurus kebun kelapa tersebut. Dan fakta di persidangan , BPKP mengakui kalau kebun kelapa itu milik Tanaya dan tidak ada bukti kalau tanah itu milik negara seperti yang diklaim Kejaksaan Tinggi Maluku dibawah komando, Rorogo Zega,” tandasnya.

Masih kata Nukuhehe, Kajati menggunakan kekuasaan yang luar biasa dalam menangani kasus ini. Bahkan Undang-Undang Pokok Agraria termasuk pengertian tanah dikuasai negara peruntukan untuk keperluan masyarakat berdasarkan UUD pasal 33 ditabrak Kajati Maluku hanya untuk mencapai target menetapkan Tanaya sebagai tersangaka.

Bagi Tanaya kata Nukuhehe bukan masalah nominal uang yang diminta kembali oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Rp 6.080.687.500 tapi Tanaya mempertahankan hak atas penguasaan lahan kebun karena memiliki bukti yang sah.

“Saya melihat jelas kekuasaan tidak terbatas yang digunakan oleh Kajati Maluku sehingga peran institusi lain seperti BPN dikesampingkan, padahal negara memberikan Hak kepada BPN untuk mengatur persoalan tanah di Indonesia.

Fakta persidangan lainnya BPKP menyatakan di pengadilan bahwa tidak ada bukti kepemilikan negara atas lahan itu , BPN pun demikian.
Sayangnya, Kajati Maluku dan penyidik masih saja ngotot kalau tanah itu milik negara.

“Tolong pak Kajati , hukum itu bicara harus punya bukti, jabatan bapak sangat terhormat sehingga jangan asal ngomong seperti obrolan di pasar atau di warung kopi. Harus bicara jelas, tanah itu milik negara yang dikuasai sejak kapan dan dimiliki oleh instansi mana dan tercatat di aset negara sejak kapan,” timpal Nukuhehe.

Dijelaskan bukan seperti penjelasan BPKP di persidangan kalau perhitungan kerugian negara sebesar nilai obyek tanah yaitu rp 6.080.687.500 atas permintaan Kejaksaan berdasarkan pendapat pribadi ahli, dimana status tanah itu dikuasai negara . Jadi pertanyaan apa pendapat Ahli bisa menggugurkan UU pokok Agraria ?

Sementara itu, Fery Tanaya yang dikonfirmasi Siwalima terkait tudingan-tudingan yang dilontarkan Kajati Maluku Rorogo Zega , mengaku akan mempolisikan yang bersangkutan.

Menurut Tanaya, pernyataan Kajati Maluku Rorogo Zega sangat tidak elegan selaku pejabat publik. Tanaya mengaku pernyataan Kajati itu secara tidak langsung mencemarkan nama baiknya. Olehnya itu Tanaya sedang mempersiapkan tim kuasa hukumnya guna memasukan laporan polisi pencemaran nama baik ke Mabes Polri di Jakarta.

“Kami minta hukum di republik ini harus berkeadilan , jangan merasa punya kekuasaan besar lalu Kajati seenaknya saja membuat keterangan pers menyerang pribadi orang tanpa ada bukti hukum apa apa. Fitnah itu sangat keji dan tidak bermoral pak Kajati,”pungkas Tanaya.

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

Ini kata Warga ketika Melihat Video SAdAP Yang Viral !

Ini kata Warga ketika Melihat Video SAdAP Yang Viral !

ARTIKEL HEADLINE   ARTIKEL TERKINI   ARTIKEL TERPOPULER   BERANDA   Daerah   Headline   Hukum & Kriminal   Kilas Daerah
Hadiri Malam Kenal Pamit Kapolda Sulsel, Pangdam XIV/Hsn Berharap Sinergitas Antara Kodam XIV/Hsn dan Polda Terus Dapat Terjalin Baik

Hadiri Malam Kenal Pamit Kapolda Sulsel, Pangdam XIV/Hsn Berharap Sinergitas Antara Kodam XIV/Hsn dan Polda Terus Dapat Terjalin Baik

ARTIKEL HEADLINE   ARTIKEL TERKINI   ARTIKEL TERPOPULER   BERANDA   Daerah   Headline   Nasional
Terpusat di Makassar, KASAD Hadiri Hari Juang TNI AD Ke 78,  Dan Berikan Apresiasi Kekompakan Forkopimda Sulsel

Terpusat di Makassar, KASAD Hadiri Hari Juang TNI AD Ke 78,  Dan Berikan Apresiasi Kekompakan Forkopimda Sulsel

ARTIKEL HEADLINE   ARTIKEL TERKINI   ARTIKEL TERPOPULER   BERANDA   Daerah   FOTO   Headline   NEWS   TNI   TNI-POLRI
Pulang Kampung Demi Pengabdian’ Sosok Tenaga Ahli DPR-RI Andi Muhammad Yusuf Amirudin Nyaleg di Takalar

Pulang Kampung Demi Pengabdian’ Sosok Tenaga Ahli DPR-RI Andi Muhammad Yusuf Amirudin Nyaleg di Takalar

ARTIKEL HEADLINE   ARTIKEL TERKINI   ARTIKEL TERPOPULER   BERANDA   Daerah   Headline   Kilas Daerah
Di Kabupaten Gowa Dan Takalar Ashabul Kahfi Kembali Menyalurkan Bantuan.

Di Kabupaten Gowa Dan Takalar Ashabul Kahfi Kembali Menyalurkan Bantuan.

ARTIKEL HEADLINE   ARTIKEL TERKINI   ARTIKEL TERPOPULER   BERANDA   Daerah   Headline   Parlemen
Kunjungan di Makassar, Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi Memberikan Bantuan Ke Keluarga Penerima Manfaat Untuk Masyarakat

Kunjungan di Makassar, Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi Memberikan Bantuan Ke Keluarga Penerima Manfaat Untuk Masyarakat

ARTIKEL HEADLINE   ARTIKEL TERKINI   ARTIKEL TERPOPULER   BERANDA   BUSINESS   Daerah   Headline   Megapolitan   Nasional
Atasi Defisit Kelistrikan, PLN IP UPDK Tello Genjot Pengoperasian Pembangkit Baru

Atasi Defisit Kelistrikan, PLN IP UPDK Tello Genjot Pengoperasian Pembangkit Baru

ARTIKEL HEADLINE   ARTIKEL TERKINI   ARTIKEL TERPOPULER   Daerah   Ekobis
Aktivis Pemuda Takalar Minta  Pj Bupati Evaluasi Kinerja Sekda

Aktivis Pemuda Takalar Minta Pj Bupati Evaluasi Kinerja Sekda

ARTIKEL HEADLINE   ARTIKEL TERKINI   ARTIKEL TERPOPULER   Daerah   Headline   Kilas Daerah   Nasional   NEWS
Punya Potensi Besar, PLN Kembangkan Biomassa Berbasis Keterlibatan Masyarakat

Punya Potensi Besar, PLN Kembangkan Biomassa Berbasis Keterlibatan Masyarakat

ARTIKEL HEADLINE   ARTIKEL TERKINI   ARTIKEL TERPOPULER   Daerah   Headline   KILAS BUMN
Pilkades Akuni, Ruslan Terpilih Ungguli Empat Calon Kades 

Pilkades Akuni, Ruslan Terpilih Ungguli Empat Calon Kades 

ARTIKEL HEADLINE   ARTIKEL TERKINI   ARTIKEL TERPOPULER   Daerah   Headline   Kilas Daerah