Tokoh ulama di Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur mendukung pemerintah dalam pembubaran ormas FPI. Sejumlah ulama Kecamatan Pulau Gorom menilai pemerintah punya wewenang untuk membubarkan ormas FPI.
“Kalau menurut penilaian pemerintah bahwa Front Pembela Islam itu mengganggu Pancasila dan Undang-undang Dasar 45 dan menyusahkan masyarakat, maka kami dari MUI juga setuju dalam pelaksanaan pembubaran Front Pembela Islam,” ujar Ketua MUI Kecamatan Pulau Gorom, Abdul Mahmud Kotarumaloas, Kamis (31/12/2020).
“Yah mudah-mudahan semua berjalan dengan baik,” imbuhnya.
Rabu (30/12), pemerintah telah melarang organisasi kemasyarakatan (Ormas) Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah melarang seluruh simbol, atribut dan kegiatan FPI di seluruh wilayah Indonesia. Pelarangan itu dituangkan dalam bentuk surat keputusan bersama (SKB) kementerian di bawah Kemenko Polhukam.
Pemerintah menilai FPI tidak memenuhi syarat sebagai ormas. Karena isi anggaran dasar FPI dianggap bertentangan dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Dengan begitu, FPI dianggap bubar sejak 20 Juni 2019 seiring habisnya masa berlaku surat keterangan terdaftar (SKD) sebagai ormas.