http://tribratanewspolressbt.com – Polda Maluku, Polres Seram Bagian Timur – Sat Lantas Polres Seram Bagian Timur, Polda Maluku, melaksanakan Kegiatan Ops Yustisi Gaktibplin Penggunaan Masker sesuai Inpres Nomor 06, Tahun 2020 . di wilayah hukum Polres SBT, Selasa (02/02/2021).
Kasat Lantas Polres SBT, AKP Syarifudin M. menyampaikan bahwa Patroli pelaksanaan Ops Yustisi Gaktibplin Penggunaan Masker sesuai INPRES No 6 Th 2020 dilaksnakan dengan cara humanis terutama kepada masyarakat atau pelanggar yang tidak menggunakan Masker dengan memberikan sanksi teguran dan sanksi sosial serta diberikan Masker apabila tidak menggunakan Masker.
“Bila ada warga yang tidak mengenakan masker diberikan himbauan mengenai pentingnya protokol kesehatan dan penggunaan masker,” ujar AKP Syarif.
Kapolres SBT, AKBP Andre Sukendar, SIK., melalui Kasat Lantas berharap seluruh warga masyarakat patuh terhadap SOP protokoler kesehatan terbiasa Menggunakan masker dan mencuci tangan guna Pola Hidup Bersih dan Sehat, ujarnya.
Selain itu, terbangun kesadaran mandiri seluruh warga masyarakat akan mematuhi SOP protokoler kesehatan, sehingga dapat bersama sama mencegah dan memutus penyebaran covid 19, pungkasnya