TRANSKOTA, Jeneponto-Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan H.Mulyadi Mustami,SH melakukan kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA)Provinsi Sulawesi Selatan tentang Sistem Pertanian Organik yang dilaksanakan di Cafe The Premiere di jalan Sungai KELARA kelurahan Empoang kecamatan Binamu kabupaten Jeneponto, Minggu,5 September 2021.
Pada kesempatan tersebut,H.Mulyadi Mustami dalam memberikan sambutan mengatakan perlunya silaturahmi kepada masyarakat yang diwakili untuk menyerap aspirasi dan memberikan informasi program yang ada dan yang akan dilakukan oleh pemerintah provinsi,lebih lanjut mengatakan,sebelum jadi Perda perlu di sosialisasikan ke masyarakat baru diusulkan untuk jadi Perda, pada kesempatan tersebut H.Mulyadi Mustamu yang biasa disapa Ke.Tinggi memaparkan perlunya percontohan untuk pupuk organik untuk tiap kecamatan, karena kedepannya pupuk organik semakin dibutuhkan dan sy sudah usulkan diprovinsi 5 milyar di perubahan,mudahan bisa terealisasi.
Pada kesempatan lain DR.H.Khaerul Gassing (Asisten I Pemkab Jeneponto)mewakili Bapak Bupati Jeneponto dalam membuka kegiatan menekankan perlunya Pemamfaatan pupuk organik karena tidak ada unsur kimia didalamnya,dan meminta kepada para peserta yang hadir untuk tetap menjaga protokol kesehatan dalam masa Pandemi ini sesuai pesan bapak Bupati Jeneponto.
Kabid Penyuluhan Dinas Pertanian Nur Ibrah Ibrahim.SP.M.Si mewakili Kadis Pertanian dalam materinya mengatakan pertanian Jeneponto hari ini pertumbuhan ekonomi Jeneponto dimasa Pandemi umumnya tidak terpengaruh oleh Pandemi, ini menjadi tren yang positif untuk daerah kita,lebih lanjut Kabid mengatakan sistem pertanian organik adalah menghindari unsur kimia tapi menggunakan bahan-bahan alami,katanya.Hadir dalam kegiatan ini para tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan beberapa komunitas masyarakat yang ada di kabupaten (Syuaib)
Editor : Andi Eka/A.A Rakhmansya/Saiful Dg Ngemba/Andi A Effendy