TRANSKOTA, Jakarta- Polisi telah menindaklanjuti laporan perempuan inisial NT (25) yang mengaku dianiaya hingga dilecehkan oleh driver Grab inisial GJ. GJ kini ditangkap polisi.
“Sudah, sudah ditindaklanjuti. Sopir tersebut sudah ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Sabtu (25/12/2021).
Mantan Kabid Humas Polda Sulsel ini, mengatakan, GJ ditangkap di sebuah mal di Slipi, Jakbar, Jumat (24/12) kemarin.
“(Ditangkap) di dalam Mall Slipi Jaya di wilayah Palmerah, Jakarta barat sekitar pukul 15.00 WIB kemarin,” ucap Zulpan, seperti dikutif dari Detikcom.
Saat ini driver GJ tersebut masih dimintai keterangan di Polsek Tambora.
“Yang bersangkutan saat ini sedang dimintai keterangan,” kata Zulpan.
Sebelumnya diberitakan, NJ mengalami pelecehan hingga penganiayaan driver Grab. Peristiwa itu terjadi saat NJ dan saudara perempuannya pulang dari sebuah bar di PIK, Jakut hendak ke rumahnya di Tambora Jakbar pada Kamis (23/12) dini hari.
NJ mengaku minum, tetapi tidak sampai mabuk. Namun, di perjalanan ia merasa pusing sehingga muntah lewat kaca jendela mobil.
“Awalnya kan saya habis dari ulang tahun teman. Memang di acara kayak bar gitu, saya di bar. Kalau mabuk sih nggak, karena saya di sana cuma setengah jam, dikasih bukan alkohol, kayak mocktail gitu,” kata NT kepada wartawan, Jumat (24/12).
Kemudian, NT mengaku pusing saat di dalam mobil ini dikarenakan tidak ada lagu yang diputar. Selanjutnya, NT sudah berbicara kepada sopir untuk berhenti sejenak, namun sopir mengabaikan permintaan NT tersebut.
“Saya izin, ‘Mas, saya boleh minggir dulu nggak?’ tapi Mas taksi online-nya itu nggak ladenin. Makanya saya udah nggak bisa nahan lagi, langsung buka jendela dan langsung muntah. Tapi memang sama sekali nggak mengenai sisi dalam mobilnya, cuma hanya di bodi depannya aja,” jelas NT.
Singkat cerita, NT kemudian diminta ganti rugi Rp 300 ribu. Namun NT menolak karena tidak punya uang tunai lagi.
Driver tersebut kemudian melakukan penganiayaan hingga pelecehan seksual. Setelah itu NT melapor ke Polsek Tambora
Belakangan, GJ melalui pengacaranya membantah tuduhan NT. GJ juga menjelaskan kronologi korban muntah di dalam mobil.
“GJ tidak melakukan pelecehan seksual, seperti menyentuh payudara perempuan NT. GJ hanya menyentuh pipi NT, itu dilakukan karena NT lebih dulu memukul GJ,” ujar kuasa hukum GJ, Siprianus Edi Hardum, melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/12/2021).
(Detikcom/Andi Eka)
Editor : AA Rakhmansya/Andi A Effendy