Kabanjahe, Bersama News Tv
Tok…tokk..!! DPRD Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna di gedung DPRD Karo di Kabanjahe, Rabu malam (15/07/2020).
Keduanya adalah Perda tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan, Fasilitas Umum dan Pemberian Nomor Bangunan serta Perda Tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Karo, Iriani Beru Tarigan, itu, Bupati Karo, Terkelin Brahmana, SH, MH, menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya untuk pimpinan dan anggota DPRD Karo. Sebab, para wakil rakyat Karo tersebut, tak kenal lelah melakukan pembahasan hingga merumuskan sebuah produk hukum.
“Produk hukum ini akan menjadi menjadi landasan dan pedoman bagi semua pihak dalam beraktifitas dan bermasyarakat di Karo. Kita juga bersyukur karena seluruh anggota DPRD Karo, secara bulat memberikan persetujuannya atas pengesahan dua Ranperda yang diusulkan Pemkab Karo ini,” kata Bupati Terkelin Brahmana.
Bupati menyadari, selama proses pembahasan Ranperda, pasti muncul berbagai pandangan, masukan dan saran yang sangat konstruktif. Bahkan tidak tertutup kemungkinan terjadi silang pendapat dan adu argumentasi.
“Semua itu cerminan berdemokrasi demi terciptanya rumusan Perda yang baik dan dapat mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Karo yang kita cintai ini,” tandas Terkelin.
Sementara itu, Ketua DPRD Karo, Iriani Beru Tarigan, berharap agar kedua Perda tersebut segera diimplementasikan dengan menyosialisasikan kepada masyarakat.
“Perda yang baik tidak akan berarti bila tidak dilaksanakan dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik di Karo,” pungkasnya.
Hadir dalam rapat paripurna itu Wakil Bupati Karo, Cory Seriwaty Beru Sebayang, Wakil Ketua DPRD Karo, Sidarta Bukit dan Dapit Kristian Sitepu, Sekda, Drs Kamperas Terkelin Purba dan Sekwan, Petrus Ginting. (ALS)