Patumbak, Bersama News Tv
Budiman alias Rizky (21) terbilang nekat. Hanya bermodalkan sebuah besi bulat, warga Gang Tambeng III, Pasar XII, Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ini, sukses membobol sebuah kedai kelontong. Tapi, hanya berselang seminggu, pria ini pun “bulat” masuk penjara Polsek Patumbak.
Adalah Ruslan Gultom (38) warga, Jalan Balai Desa Ujung, Simpang Pondok Cabe, Pasar XII, Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, yang membuat laporan kehilangan sehingga Rizky masuk penjara, sesuai.laporan No LP/420/VII/2020/SU/Polrestabes Medan/Sek Patumbak tanggal 30 Juni 2020.
Dalam laporannya korban mengaku kedai kelontongnya dibobol maling dan kehilangan uang tunai Rp 1.000.000, puluhan bungkus rokok Sempurna dan Gudang Garam Surya, 1 tablet merek Advan, 1 kwitansi pembelian rokok, kartu BPJS dan KTP elektrik.
Petugas langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, Rizky pun ditangkap. “Rizky mengaku membobol kedai korban bermodalkan sebuah besi bulat,” beber Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza, kepada wartawan, Jumat (07/08/2020).
Tersangka pun dijerat pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (sas)