Sasaran dalam sosialisasi ini adalah para pemuda Desa Administratif Kilmoy dan para perangkat Desa setempat.
Ia mendatangi warganya dan memberikan penjelasan tentang kegiatan saber pungli, mengingatkan kepada masyarakat agar dapat beradaptasi dengan kebiasaan baru di masa pendemi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yaitu tetap menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktivitas di luar rumah atau saat berpergian, hindari hoax dan miras serta menjaga sitkamtibmas wilayah hukum Polres Seram Bagian Timur tetap kondusif.
Kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan, pemberantasan pungutan liar (pungli) salah satunya di wilayah hukum Polres Seram Bagian Timur. Aturan itu diatur dalam Perpres No 87 Tahun 2016 dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No 25 Tahun 2009.
“Agar terwujud pelayanan publik pada kementrian atau lembaga dan pemerintahan daerah yang terbebas dari pungutan liar, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan wilayah hukum Polres SBT terbebas dari pungli,” ujar Bripka Endro Pramono.