BULA— Rabu, 23 September 2020, Pukul 14.00 Wit, Bhabinkamtibmas Desa Akijaya, Bripka Muhammad Tahlil Sambas, melakukan sambang sekaligus mensosialisasikan Perpres Nomor 07 Tahun 2016, tentang satuan tugas Sapu bersih pungutan liar di rumah seorang warga binaannya, Supri, 42 Tahun, Tani, Desa Waimatakabo.
Giat tersebut dihadiri oleh perangkat desa dan tokoh masyarakat diantaranya, Sekdes Waimatakabo dan anggota Linmas Desa Waimatakabo.
Pada kegiatan sosialisasi tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan-pesan kamtibmas terkat dengan pungutan liar.
“Jika ada pungutan yang tidak diatur dalam peraturan pemerintah serta terdapat penyalahgunaan wewenang jabatan dapat dilaporkan kepada satuan kerja saber pungli, dan pada kesempatan bersama bisa dilaporkan kepada petugas desa atau bhabinkamtibmas,” ucap Bripka Sambas.