Mamuju — Terkait TPP ASN pemprov sulbar melalui pergub no 8 tahun 2021 selaku anggota Banggar DPRD sulbar kami mencermati adanya ketimpangan pemberian TPP yang tidak melihat aspek kondisi kerja dan beban kerja.
Hal ini dikatakan langsung, Muh hatta kainang Anggota Banggar DPRD sulbar dari fraksi nasdem, Jumat 30 April 2021.
Hatta menyebutkan, ada nilai ketidak adilan dari pemberian TPP ASN 2021 pemprov sulbar dimana beberapa ASN diinstansi OPD pemprov sulbar mengadukan hal ini kepada saya karna ada skema hitungan yang tidak objektif.
“Bagi kami di DPRD sulbar harusnya skema draft pergub soal TPP baiknya diekspose di DPRD sulbar, apalagi dalam PP no 12 tahun 2019 tentang pengelolaaan keuangan daerah di pasal 58 ayat 1 adanya persetujuan DPRD,” Ujarnya
Dirinya berharap hal ini dapat diekspose kembali mengingat posisi DPRD adalah mitra bukan bawahan atau tempat tembusan surat.
“Kami berharap TPAD membicarakan hal ini terhadap Banggar DPRD mari kita mulai tradisi diskusi kritis dan rasional demi kemajuan dan progres ASN sulbar yang profesional sangat disayangkan seperti OPD Biro Pengadaaan barang dan jasa mengalami penurunan pada hal mereka dalam tupoksi selalu berhadapan dengan resiko hukum,”Ucapnya.
“Ini harus dibicarakan ukurannya sehingga tercipta keadilan dan tidak adanya disparitas yang complang antar ASN ,ini akan menimbulkan kecemburuan yang tentu akan berpengaruh pada realisasi, target dan capaian pembangunan,”Tambahnya.