Kabanjahe, Bersama News Tv
Bupati Karo, Terkelin Brahmana, SH, MH, mengatakan, pengembangan pariwisata di Karo belum dapat terlaksana secara maksimal, karena Ripparda (Rencana Induk Pengembangan Parawisata Daerah) belum sah secara utuh menjadi Perda (Peraturan Daerah).
“Ripparda belum final jadi Perda, sebab masih butuh perbaikan sebelum diajukan ke DPRD Karo guna pengesahan,” ujar Terkelin Brahmana kepada wartawan, Rabu (05/08/2020) di Kabanjahe menanggapi akan digelarnya diskusi lewat zoom meeting dengan thema “Mampukan Pariwisata Karo Mendunia”.
Hal itu diungkapkan Terkelin menanggapi akan digelarnya diskusi Webinar dimasa pandemi Covid-19 untuk mengupas Tupoksi dinas tekhnis yang menangani parawisata di Karo yang rencananya digelar, Minggu (09/08/2020).
Namun Terkelin mengaku masih ada kekurangan dalam pengembangan parawisata dimaksud, baik dalam sisi produk, pasar, spasial, sumber daya manusia, manajemen, dan berkembang secara positif dan berkelanjutan bagi pengembangan wilayah dan kesejahteraan masyarakat, karena Ripparda belum disahkan secara utuh.
Sementara Kadis Parawisata Karo Munarta Gintingmembenarkan bahwa Ripparda Karo sudah selesai, namun saat ini berkas Ranperda berada di Kanwil Kemenkumham Medan.
“Minggu depan Ranperda sudah dapat di eksaminasi oleh Kabag Hukum Pemkab Karo, mudah mudahan setelah itu kembali kita ajukan ke DPRD Karo untuk mendapat persetujuan dan pengesahan,” ujarnya. (ASL)